Selasa, 04 Desember 2012

PERSELISIHAN ANTARA BURUH DENGAN MAJIKAN

Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 103 UU Ketenagakerjaan mengatur bentuk-bentuk sarana hubungan industrial adalah:
1. Serikat pekerja/serikat buruh
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Organisasi pengusaha
Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
3. Lembaga kerja sama bipartit
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
4. Lembaga kerja sama tripartit
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah.

ANALISIS: penyelesain masalah serikat buruh sampai saat ini belum berakhir dengan baik karena masih menunggu keputusan dari pihak perusahaan.

Kamis, 08 November 2012

Corporate Social Responsibility


Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
*Manfaat bagi masyarakat dan keuntungan bagi masyarakat
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Contoh Perusahaan yg telah menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR)
Contoh yang paling terkenal adalah The Body Shop. Pendirinya, Anita Roddick, sejak awal memang mengaplikasikan ”green concept” dalam perusahaan penghasil kosmetik ini.
Saat ini, tuntutan untuk melakukan CSR makin tinggi termasuk perusahaan di Indonesia, terutama ketika hendak go global atau sekadar menjalin kerja sama dengan perusahaan dari negara maju. Biasanya yang ditanyakan oleh calon mitra bisnis adalah apa saja program CSR yang sudah dilakukan. Ibaratnya CSR sudah menjadi semacam stimulan bisnis saat akan bekerja sama dengan perusahaan dari negara maju.
Lalu bagaimana aplikasi CSR yang sesuai untuk industri-industri ”ringan”, yang notenebe bukan pencemar lingkungan, seperti perusahaan berbasis teknolog informasi, telekomunikasi atau perbankan/keuangan?
Seperti digagas Philip Kotler dan Nancy Lee dalam bukunya berjudul Corporate Social Responsibility, sejatinya CSR merupakan instrumen penting dalam menunjang strategi perusahaan, yakni pencapaian citra yang diinginkan serta tujuan komersial. Oleh sebab itu, aplikasinya memang harus ”nyambung” dengan strategi bisnis yang ada, entah itu corporate social responsibility, corporate citizenship, community development, community giving, atau community involvement.

Sumber:  http://romannurbawastore.wordpress.com/2012/05/01/contoh-program-csr-corporate-social-responbility-di-perusahaan/

Contoh iklan ciptadent


Pasta gigi dengan Hygie-Lite, Fluoride ganda, dan Kalsium, serta Vitamin E memberikan perlindungan yang sempurna terhadap gigi Anda. Hygie-Lite menjadikan gigi extra putih, extra bersih. Fluoride ganda melindungi bagian dalam email gigi dan bagian luar gusi serta akar gigi. Kalsium menguatkan seluruh bagian gigi hingga ke akarnya. Dan vitamin E memperlancar peredaran darah di gusi.
Tersedia dalam berbagai kemasan: tube 35g, 80g, 130g, dan 200g.
Dan dua pilihan varian: Cool mint dan Fresh mint.

analisa : produk dari pasta gigi ciptadent ini menurut saya memberikan informasi kepada konsumen untuk menggunakan produk dari ciptadent yang mengandung vitamin e yang dapat memberikan perlindungan yang sempurna terhadap gigi.

Selasa, 06 November 2012

perlindungan konsumen pada makanan

Di Indonesia aspek keselamatan produk (product safety) belum ditangani secara baik dan komprehensif berbeda dengan keselamatan makanan dan obat-obatan telah dilakukan oleh Badan POM. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan konsumen, salah satu aspek perlindungan konsumen adalah keselamatan dalam menggunakan produk barang dan jasa. Namun selama ini aspek perlindungan konsumen masih secara umum misalnya masalah harga, kualitas, promosi dan lainnya, namun belum secara khsusus mengawasi aspek keselamatan produk.
Keselamatan produk telah berkembang diberbagai negara sejak lebih 30 tahun yang lalu. Kesadaran ini timbul karena semakin banyaknya kasus kecelakaan atau penyakit akibat penggunaan produk yang tidak aman. Masyarakat masih trauma akibat berbagai produk berbahaya yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat. Salah satu kasus adalah obat penenang Thalidomide yang mengakibatkan banyak bayi lahir dalam kondisi cacad.
Masyarakat dunia juga menyorot bahaya dari makanan siap saji, penggunaan bahan penyedap (Mono Sodium Glutamate), penggunaan kemasan yang tidak aman yang menyebabkan timbulnya bahaya dioksin dan sebagainya. Karena itu berbagai negara mengeluarkan standar dan peraturan yang ketat mengenai produk dan jasa yang digunakan oleh masyarakatnya.
Bagaimana di Indonesia? Product Safety belum banyak dikenal, dipahami dan dijalankan oleh pengusaha atau produsen barang dan jasa di Indonesia. Produsen barang dan jasa masih berorientasi kepada kualitas atau harga yang ditawarkan dan kurang memperhatikan aspek keselamatannya. Dilain pihak, konsumen Indonesia juga lebih cenderung melihat harga yang murah ketimbang kualitas yang notabene akan berkaitan dengan standar keselamatannya.
Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mencakup keselamatan produk dan jasa belum banyak dijalankan dan sejauh ini belum ada perusahaan yang dituntut karena produk dan jasa tidak aman yang dijual atau dipasarkannya.

Disamping itu, Indonesia belum memiliki standar tentang keamanan dan keselamatan suatu produk atau jasa. Untuk berbagai produk Indonesia telah menerapkan sistem SNI (Standar Nasional Indonesia) namun sifatnya lebih banyak berkaitan dengan kualitas dan spesifikasi produknya, balum banyak menyentuh standar keselamatan. Ambillah contoh mainan anak-anak yang banyak beredar dipasaran. 

amalisa :

Sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah telah membentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang sangat berperan dalam melindungi keselamatan konsumen. Namun lembaga ini masih belum memiliki legimitasi kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk dan jasa yang tidak aman atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan. Lembaga ini memberikan perlindungan konsumen secara luas tidak terfokus terhadap keselamatan produk dan jasa. Inggeris dan USA memilikiConsumer Product Safety Commission (CPSA) yang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk yang tidak aman.

tugas kelompok iklan pepsodent

iklan pepsodent
IKLAN PEPSODENT VERSI “ GANTIAN DONG 2012 “ ANALISIS : Pepsodent, siapa yang tak kenal dengan merk pasta gigi ternama ini. Pasta gigi ini selalu menampilkan iklan-iklan yang kreatif dan inovatif. Iklan pepsodent yang terbaru menampilkan cerita tentang ayah dan anak yang sangat unik dan mendidik. Iklan tersebut berjudul : "sikat gigi bersama ayah Adi dan dika. Sikat Gigi Pagi + Malam’ mengetengahkan dua tokoh: Ayah Adi dan Dika, ayah dan anak yang berbagi tips dan trik tentang bagaimana menjadikan menyikat gigi lebih bisa dinikmati, dan tidak menjadi pengalaman buruk bagi orang tua dan anak-anak. Dalam iklan pepsodent tersebut, Ayah Adi menggunakan humor untuk mendidik anaknya, Dika, ketika menyikat gigi, khususnya di malam hari. Iklan ini berdampak positif bagi masyarakat khususnya anak-anak agar mereka mau menggosok gigi secara teratur di pagi dan malam hari. Menurut saya, iklan ini sangat unik dan mendidik. Iklan seperti inilah yang seharusnya menjadi contoh. tidak hanya sekedar "menjual", tetapi juga mendidik dan memberi tips bagi orang tua dalam membiasakan sikat gigi teratur pada anak. Nama : lia juliani Kelas : 4ea08 NPM : 13209202 TUGAS SOFSKILL MENELITI IKLAN PEPSODEN ETIKA BISNIS

pepsodent sensitive expert

Pengetahuan mengenai gang­guan gigi sensitif tersebut ma­sih rendah. Sebagian masyara­kat tidak mengetahui penye­babnya sehingga mereka tidak melakukan upaya pencegahan. Selain itu, sebagian besar tidak melakukan upaya preventif den­gan menyikat gigi menggunakan pasta gigi sensitive, justru ke­cenderungannya sebagian besar responden mengabaikan rasa sakit akibat gigi sensitif dan ti­dak memiliki keinginan untuk memeriksakan gangguan terse­but ke dokter gigi. Hal yang sama ditemukan tim peneliti Unilever. “Melalui pene­litian yang dilakukan pada ta­hun 2009, kami menemukan sekitar 65 persen orang Indo­nesia mempunyai masalah gigi sensitif yang berusia sekitar 30-45 tahun dan lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia yang menyadari itu, tapi tidak melakukan tindak lanjut guna mengatasi gigi sensitif mere­ka,” ujar Brand Manager Pep­sodent Sensitive Expert.
Analisa : pepsodent sensitive expert informasi yang dapat membantu masyarakat untuk mengatasi masalah gigi yang sensitive. Dengan adanya produk dari unilever yaitu pepsodent sensitive expert yang dapat mengatasi masalah gigi sensitive. Selain itu, iklan dari pepsodent sensitive expert cukup baik untuk melakukan promosi produk ini

Pepsodent Complete

Pepsodent adalah merk pasta gigi, dengan konsep positioning sebagai pasta gigi keluarga Indonesia. Ditilik dari iklannya segmen yang dibidik adalah golongan dari menengah keatas. Pasta gigi ini mempunyai beragam varian sesuai dengan karakter penggunaan yang berorientasi kepada kepentingan konsumennya. Pepsodent complete adalah pepsodent yang memiliki 8 perlindungan didalam pasta gigi, seperti mencegah gigi berlubang, merawat kekuatan email, gigi tampak lebih putih, menyegarkan nafas, gusi tetap kuat, membantu mengurangi pembentukan plak, mencegah karang gigi, dan membantu mencegah pertumbuhan bakteri. Didalam iklan pepsodent complete perlindungan yang dibuat berdasarkan atas mengatasi masalah gigi yang telah dirasakan . Analisa: pepsodent complete adalah suatu informasi yang dapat membantu konsumen untuk mengetahui masalah pada gigi dan 8 perlindungan yang terdapat di pepsodent tersebut membantu produk dari unilever ini untuk dipakai dalam mengatasi masalah pada gigi. Dan iklan dari pepsodent complete tersebut cukup baik dalam melakukan promosi pada sebuah produk dari unilever yang dihasilkan.


KESIMPULAN :
Produk pepsodent memiliki berbagai macam jenis, yang kegunaannya sesuai dengan masalah  pada gigi yang direkomendasikan dari para dokter ahli gigi.
NAMA KELOMPOK :
ADHITIA NOVITASARI                    16209124
FARA RIZAINI H.L                            12209005
LIA JULIANI                                      13209202

Selasa, 23 Oktober 2012

contoh kasus perusahaan yang menyimpang dari Good Corporate Governance

Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.

contoh kasus:
Runtuhnya ekonomi Indonesia pada tahun 1997 merupakan ledakan dari penyakit ekonomi yang mengabaikan etika dan good corporate governance dalam perekonomian. Sebelum krisis, perekonomian Indonesia dibangun Soeharto dengan konsep trickle down effect (menetes ke bawah) artinya  hanya membuka lebar akses kredit bagi pengusaha besar dan meneteskan segelintir kue untuk rakkyat (UKM). Kenyataan ini tidak memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat. Kekayaan hanya bertumpu pada segelintir orang yakni keluarga cendana dan kroninya. Rakyat merasa ditindas dan diacuhkan hak-haknya. Maka tak heran ketika  krisis moneter melanda Indonesia lah yang terhempas paling keras dan hingga saat ini belum bisa bangkit.
Kebutuhan akan kondisi perekonomian yang stabil dan pro rakyat kecil merupakan dambaan dan impian bagi kebanyakan rakyat kini. Akan tetapi hingga saat ini kondisi itu baru dalam mimpi. Masyarakat Indonesia masih harus membenahi banyak lubang dari baju yang disebut reformasi. Pemerintah sebagai kekuatan yang mengatur sudah seharusnya memberikan keadilan dan pemerataan pendapatan bagi rakyatnya. Memberikan akses ekonomi bagi rakyat kecil untuk berusaha bukan hanya kepada korporat yang telah nyata-nyata merugikan Negara hingga saat ini tidak ada satu pun yang di adili.

analisis:menurut saya dilihat dari sisi GCG, runtuhnya indonesia yang mengabaikan good corporate govermance dalam perekonomian mengakibatkan kerugian yang di alami oleh rakyat kecil. sebaiknya pemerintah bergerak cepat dalam mengatasi perekonomian indonesia yang akhirnya tidak merugikan rakyat kecil.

Selasa, 16 Oktober 2012

pepsodent sensitive expert

Pengetahuan mengenai gang­guan gigi sensitif tersebut ma­sih rendah. Sebagian masyara­kat tidak mengetahui penye­babnya sehingga mereka tidak melakukan upaya pencegahan. Selain itu, sebagian besar tidak melakukan upaya preventif den­gan menyikat gigi menggunakan pasta gigi sensitive, justru ke­cenderungannya sebagian besar responden mengabaikan rasa sakit akibat gigi sensitif dan ti­dak memiliki keinginan untuk memeriksakan gangguan terse­but ke dokter gigi. Hal yang sama ditemukan tim peneliti Unilever. “Melalui pene­litian yang dilakukan pada ta­hun 2009, kami menemukan sekitar 65 persen orang Indo­nesia mempunyai masalah gigi sensitif yang berusia sekitar 30-45 tahun dan lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia yang menyadari itu, tapi tidak melakukan tindak lanjut guna mengatasi gigi sensitif mere­ka,” ujar Brand Manager Pep­sodent Sensitive Expert.
Analisa : pepsodent sensitive expert informasi yang dapat membantu masyarakat untuk mengatasi masalah gigi yang sensitive. Dengan adanya produk dari unilever yaitu pepsodent sensitive expert yang dapat mengatasi masalah gigi sensitive. Selain itu, iklan dari pepsodent sensitive expert cukup baik untuk melakukan promosi produk ini.