Pasal 103 UU Ketenagakerjaan mengatur bentuk-bentuk sarana hubungan industrial adalah:
1. Serikat pekerja/serikat buruh
Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Organisasi pengusaha
Sama halnya dengan pekerja, para
pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi
anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai
organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan
merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan
masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi
pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai
dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat
pusat atau tingkat nasional.
3. Lembaga kerja sama bipartit
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum
komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh)
orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
bipartit.
4. Lembaga kerja sama tripartitLembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah.
ANALISIS: penyelesain masalah serikat buruh sampai saat ini belum berakhir dengan baik karena masih menunggu keputusan dari pihak perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar