Selasa, 06 November 2012

perlindungan konsumen pada makanan

Di Indonesia aspek keselamatan produk (product safety) belum ditangani secara baik dan komprehensif berbeda dengan keselamatan makanan dan obat-obatan telah dilakukan oleh Badan POM. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan konsumen, salah satu aspek perlindungan konsumen adalah keselamatan dalam menggunakan produk barang dan jasa. Namun selama ini aspek perlindungan konsumen masih secara umum misalnya masalah harga, kualitas, promosi dan lainnya, namun belum secara khsusus mengawasi aspek keselamatan produk.
Keselamatan produk telah berkembang diberbagai negara sejak lebih 30 tahun yang lalu. Kesadaran ini timbul karena semakin banyaknya kasus kecelakaan atau penyakit akibat penggunaan produk yang tidak aman. Masyarakat masih trauma akibat berbagai produk berbahaya yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat. Salah satu kasus adalah obat penenang Thalidomide yang mengakibatkan banyak bayi lahir dalam kondisi cacad.
Masyarakat dunia juga menyorot bahaya dari makanan siap saji, penggunaan bahan penyedap (Mono Sodium Glutamate), penggunaan kemasan yang tidak aman yang menyebabkan timbulnya bahaya dioksin dan sebagainya. Karena itu berbagai negara mengeluarkan standar dan peraturan yang ketat mengenai produk dan jasa yang digunakan oleh masyarakatnya.
Bagaimana di Indonesia? Product Safety belum banyak dikenal, dipahami dan dijalankan oleh pengusaha atau produsen barang dan jasa di Indonesia. Produsen barang dan jasa masih berorientasi kepada kualitas atau harga yang ditawarkan dan kurang memperhatikan aspek keselamatannya. Dilain pihak, konsumen Indonesia juga lebih cenderung melihat harga yang murah ketimbang kualitas yang notabene akan berkaitan dengan standar keselamatannya.
Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mencakup keselamatan produk dan jasa belum banyak dijalankan dan sejauh ini belum ada perusahaan yang dituntut karena produk dan jasa tidak aman yang dijual atau dipasarkannya.

Disamping itu, Indonesia belum memiliki standar tentang keamanan dan keselamatan suatu produk atau jasa. Untuk berbagai produk Indonesia telah menerapkan sistem SNI (Standar Nasional Indonesia) namun sifatnya lebih banyak berkaitan dengan kualitas dan spesifikasi produknya, balum banyak menyentuh standar keselamatan. Ambillah contoh mainan anak-anak yang banyak beredar dipasaran. 

amalisa :

Sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah telah membentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang sangat berperan dalam melindungi keselamatan konsumen. Namun lembaga ini masih belum memiliki legimitasi kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk dan jasa yang tidak aman atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan. Lembaga ini memberikan perlindungan konsumen secara luas tidak terfokus terhadap keselamatan produk dan jasa. Inggeris dan USA memilikiConsumer Product Safety Commission (CPSA) yang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk yang tidak aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar