Di
Indonesia aspek keselamatan produk (product safety) belum ditangani
secara baik dan komprehensif berbeda dengan keselamatan makanan dan
obat-obatan telah dilakukan oleh Badan POM. Sesuai dengan ketentuan
dalam UU Perlindungan konsumen, salah satu aspek perlindungan konsumen
adalah keselamatan dalam menggunakan produk barang dan jasa. Namun
selama ini aspek perlindungan konsumen masih secara umum misalnya
masalah harga, kualitas, promosi dan lainnya, namun belum secara khsusus
mengawasi aspek keselamatan produk.
Keselamatan
produk telah berkembang diberbagai negara sejak lebih 30 tahun yang
lalu. Kesadaran ini timbul karena semakin banyaknya kasus kecelakaan
atau penyakit akibat penggunaan produk yang tidak aman. Masyarakat masih
trauma akibat berbagai produk berbahaya yang dikonsumsi atau digunakan
masyarakat. Salah satu kasus adalah obat penenang Thalidomide yang
mengakibatkan banyak bayi lahir dalam kondisi cacad.
Masyarakat
dunia juga menyorot bahaya dari makanan siap saji, penggunaan bahan
penyedap (Mono Sodium Glutamate), penggunaan kemasan yang tidak aman
yang menyebabkan timbulnya bahaya dioksin dan sebagainya. Karena itu
berbagai negara mengeluarkan standar dan peraturan yang ketat mengenai
produk dan jasa yang digunakan oleh masyarakatnya.
Bagaimana di Indonesia? Product Safety belum
banyak dikenal, dipahami dan dijalankan oleh pengusaha atau
produsen barang dan jasa di Indonesia. Produsen barang dan jasa masih
berorientasi kepada kualitas atau harga yang ditawarkan dan
kurang memperhatikan aspek keselamatannya. Dilain pihak, konsumen
Indonesia juga lebih cenderung melihat harga yang murah ketimbang
kualitas yang notabene akan berkaitan dengan standar keselamatannya.
Undang-undang
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mencakup
keselamatan produk dan jasa belum banyak dijalankan dan sejauh ini belum ada perusahaan yang dituntut karena produk dan jasa tidak aman yang dijual atau dipasarkannya.
Disamping
itu, Indonesia belum memiliki standar tentang keamanan dan keselamatan
suatu produk atau jasa. Untuk berbagai produk Indonesia telah menerapkan
sistem SNI (Standar Nasional Indonesia) namun sifatnya lebih banyak
berkaitan dengan kualitas dan spesifikasi produknya, balum banyak
menyentuh standar keselamatan. Ambillah contoh mainan anak-anak yang
banyak beredar dipasaran.
amalisa :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar